Hak fetus

Fetus dalam kandungan

Dalam bahasa Inggris, janin disebut fetus yang artinya vertebrata yang belum lahir atau belum menetas khususnya setelah mencapai struktur dasar dari jenisnya.[1] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memuat perlindungan hak janin.[2] Dalam pasal 53 dinyatakan bahwa, “Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Anak dalam kandungan yang dimaksud adalah janin yang nantinya akan tumbuh menjadi anak dan berkembang selayaknya manusia. Janin merupakan langkah awal kehidupan yang harus dihormati oleh setiap manusia dan dijaga karena janin nantinya akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang kelak juga akan menghasilkan hal yang sama.

Di samping peraturan perundang-undangan tersebut, hukum adat dan hukum Islam juga mengatur tentang keberadaan calon anak. Namun janin tidak dapat melindungi hak-haknya saperti orang dewasa, oleh karena itu diperlukan bantuan orangtuanya untuk mengurusi hak-haknya. Memang dalam hukum tidak dijelaskan secara detail mengenai hak janin, lebih menjelaskan tentang anak, akan tetapi janin merupakan cikal bakal anak yang nantinya menjadi subyek hukum atau pelaku hukum. Menurut batasan usia, untuk hukum tertulis yang terdapat di dalam hukum perdata berbeda-beda tergantung dari perundang-undangannya.[3]

  1. ^ "Definition of FETUS". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-28. Diakses tanggal 2021-07-07. 
  2. ^ Aswandi, Bobi; Roisah, Kholis (2019-01-29). "NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)". Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 1 (1): 128. doi:10.14710/jphi.v1i1.128-145. ISSN 2656-3193. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2021-07-03. 
  3. ^ Wartini, Sri (2006-05-30). "Tanggung Jawab TNCs Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional". Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 13 (2): 262–378. doi:10.20885/iustum.vol13.iss2.art8. ISSN 0854-8498. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2021-07-03. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne